Agenda 21 merupakan program aksi komprehensif yang disepakati oleh para delegasi dari hampir semua negara di dunia pada KTT Bumi - Konferensi UNCED (United Nations Conference on Environment and Development) di Rio de Janeiro pada bulan Juni 1992. Secara khusus, Agenda 21 menyerukan untuk memadukan usaha-usaha pengembangan indikator pembangunan berkelanjutan pada tingkat nasional, regional dan global, berupa pengumpulan set indikator yang layak, memperbaharuinya secara teratur, serta database dan laporan yang dapat diakses secara luas (Ngudiantoro, 2004).
Menyongsong abad ke-21 ini, pembangunan di masa depan mesti berpegang pada kaidah panca factor yang lebih bersifat holistic dan berskala global. Kelima factor yang dimaksud adalah employment atau lapangan kerja/ekonomi, environment atau keseimbangan lingkungan/ekologi, equity atau pemerataan/keadilan, engagement atau peranserta masyarakat maupun swasta, dan energy baik yang terbarukan maupun tidak terbarukan (Budiharjo, E. dan Djoko S.,1998)
Sementara ancaman bencana alam terus meningkat baik sebagai dampak negative pembangunan maupun akibat ketiadaan manajemen mitigasi melalui program terstruktur sebagaimana seharusnya. Penghamburan potensi sumber daya termasuk sumberdaya geologi telah terjadi oleh scenario arah pengembangan dan manajemennya yang tidak sesuai dengan profil karakter wilayah pengembangan, sehingga pemanfaatan satu potensi mematikan potensi lainnya. Hasil manajemen pembangunan di Indonesia makin menjauh dari sasaran pembangunan hijau (green development) apalagi pembangunan berkelanjutan (sustainable development) (Hirnawan, 2008).
Pembangunan yang sekarang sedang marak adalah pembangunan yang hanya bersifat sementara. Dengan tuntutan globalisasi, Indonesia mengikuti perkembangan jaman tanpa melihat prospek kedepan. Perkembangan masyarakat yang serba instan dan asal jadi, budaya konsumtif telah mendarah daging pada sebagian besar masyarakat Indonesia. Sedang sebenarnya, hakikat pembangunan adalah pembangunan yang berkelanjutan yang tidak parsial, instan dan pembangunan kulit. Maka, dengan adanya konsep Sustainable Development akan berusaha memberikan wacana baru mengenai pentingnya melestarikan lingkungan alam demi masa depan, generasi yang akan datang (Rafsanjani, 2008).
Sehingga sudah saatnya dilakukan perbaikan sistem manajemen terpadu pembangunan berkelanjutan menuju visi futuristic yang jelas, yang dijabarkan menjadi misi-misi pembangunan aneka sektor menuju sinergisme pembangunan, dilaksanakan konsisten, yang akan menghantarkan Indonesia menuju negara maju kelak (Hirnawan, 2008).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar